Kunci Jawaban:
1. Manusia diciptakan berbeda satu dengan yang lainnya, lengkap dengan
kekuatan dan keterbatasannya. Manusia itu unik (unique atau unus = satu), tak ada satu orang pun yang sama persis dengan orang lain, bahkan saudara kembar sekalipun.
2.
Kitab Suci Kejadian menceritakannya dengan indah sekali.
a. Waktu menciptakan manusia, Tuhan merencanakan dan menciptakan- nya menurut gambar dan rupa-Nya, menurut citra-Nya (Kej. 1:26).
b. Waktu menciptakan manusia, Tuhan “bekerja” secara istimewa. “Tuhan
membentuk manusia dari debu dan tanah dan menghembuskan nafas
hidup ke dalam hidungnya” (Kej. 2:7).
c. Segala sesuatu, termasuk taman Firdaus itu diserahkan untuk manusia (Kej.
1:26), Bukankah manusia itu istimewa? Tuhan memperlakukan manausia secara
khusus. Manusia sudah dipikirkan dan direncanakan oleh Tuhan sejak keabadian. Kehadiran manusia di bumi
dipersiapkan dan diatur secara
teliti dan mengagumkan. Manusia sungguh
diperlakukan sebagai “orang” sebagai pribadi “seperti” Tuhan sendiri.
3. Sikap apa saja yang perlu dikembangkan dalam menghadapi kekuatan dan keterbatasan adalah menerima diri apa adanya dan mensyukurinya sebagai
anugerah Tuhan yang terindah dalam hidupnya.
4. Maksud kesetaraan gender adalah suatu kondisi dimana semua manusia (baik laki-laki maupun perempuan) bebas mengembangkan kemampuan personal mereka dan membuat pilihan-pilihan tanpa dibatasi oleh stereotype, peran
gender yang kaku.
Hal ini bukan
berarti bahwa perempuan dan
laki- laki harus selalu sama, tetapi hak, tanggung jawab dan kesempatannya tidak dipengaruhi oleh apakah
mereka dilahirkan sebagai
laki-laki atau perempuan.
5. Upaya untuk mewujudkan kesetaraan dalam masyarakat yang dapat kita lakukan adalah:
a. Mengakhiri diskriminasi terhadap semua wanita dan anak perempuan. b. Meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam berbagai kegiatan.
c. Menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak baik di ranah publik maupun pribadi. Hal ini termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual pada perempuan dan anak.
d. Meningkatkan pelayanan umum dan kebijakan publik yang lebih pro
terhadap perempuan.
6.
Pandangan Kitab Suci tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan.
a. Pria dan wanita diciptakan Tuhan untuk saling melengkapi, untuk menjadi teman hidup. Pria saja tidaklah lengkap. Allah sendiri berkata: “Tidaklah baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan
seorang penolong baginya, yang sepadan dengan dia” (Kej. 2:18). Untuk menyatakan bahwa wanita sungguh-sungguh merupakan kesatuan
dengan pria, maka
Tuhan menciptakan wanita itu bukan dari bahan
lain, tetapi dari tulang rusuk pria itu.
b. Dalam Katekismus Gereja Katolik Artikel 371⎯373 disebutkan bahwa pria dan wanita diciptakan “satu untuk yang lain”, bukan seakan-akan Allah membuat mereka sebagai manusia setengah-setengah dan tidak lengkap, melainkan Ia menciptakan mereka untuk satu persekutuan pribadi, sehingga kedua orang itu dapat menjadi “penolong” satu untuk yang lain, karena di satu pihak mereka itu sama sebagai pribadi (“tulang dari tulangku”), sedangkan di lain pihak mereka saling melengkapi dalam kepriaan dan kewanitaannya.
7. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang bermartabat. Sebagai makhluk yang bermartabat, manusia memiliki di
dalam dirinya
akal budi, rasa, hati dan kehendak. Manusia menggunakan akal budi untuk mencari kebenaran. Manusia menggunakan perasaan
untuk menilai kebaikan. Manusia menggunakan hatinya untuk memutuskan apa yang baik. Dan manusia menggunakan kehendak untuk memilih kebaikan.
Antara akal budi,
rasa, hati
dan kehendak ada penyatuan mutlak bagi manusia dalam mencapai kebaikan umum, yaitu nilai-nilai keutamaan hidup yang berlaku bagi semua orang.
8. Manusia diciptakan sebagai citra Allah. Kata citra mungkin lebih tepat diartikan sebagai
gambaran, sehingga manusia itu
dapat dikatakan gambaran atau citra Sang Penciptanya, yaitu Allah sendiri.
9. Upaya untuk mewujudkan kesetaraan dalam masyarakat yang dapat kita lakukan adalah:
a. Mengakhiri diskriminasi terhadap semua wanita dan anak perempuan. b. Meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam berbagai kegiatan.
c. Menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak baik di ranah publik maupun pribadi. Hal ini termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual pada perempuan dan anak.
d. Meningkatkan pelayanan umum dan kebijakan publik yang lebih pro
terhadap perempuan.
10. Yang mencirikan bahwa manusia bermartabat sebagai pribadi berdasarkan
KGK 357:
a. Ia bukan hanya sesuatu, melainkan seseorang. b. Ia mengenal diri sendiri.
c.
Ia dapat menjadi tuan atas diri sendiri.
d.
Selalu mengabdikan diri dalam kebebasan.
e.
Hidup dalam kebersamaan dengan orang lain.
f.
Dipanggil membangun relasi dengan Allah, Penciptanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar